Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Lembaga Keuangan Syariah


Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Keuangan Syariah, Ekonomi Syariah dan Bisnis Syariah. Ragam fatwa tersebut dikeluarkan oleh DSN MUI dalam rentang waktu antara tahun 2000 hingga 2023. Penerbitan fatwa didasarkan atas permintaan lembaga keuangan syariah tertentu, pengamatan fenomena sosial ekonomi tertentu atau respon DSN MUI terhadap kasus-kasus tertentu yang terjadi di masyarakat.


Himpunan Fatwa tersebut tersaji dalam blog ini, baik berupa semua fatwa berdasarkan nomor urut fatwa atau semua fatwa berdasarkan tema fatwa. Anda dapat mengunduh (download) baik fatwa tertentu atau semua fatwa yang disediakan di blog ini. Selamat mengunduh, semoga bermangaat.

NO FATWA LINK
1 Fatwa DSN MUI tentang Lembaga Keuangan Syariah (nomor urut fatwa) Lihat
2 Fatwa DSN MUI tentang Lembaga Keuangan Syariah (Tema fatwa) Lihat

Aku, Istriku & Anak-anakku


Jumat, pukul 08.00, tanggal 03 Desember 2004, usai sudah "petualangan" masa membujang yang bebas. Pendamping hidup telah dipertemukan oleh Sang Kuasa dengan takdir dan "caranya sendiri". Peribahasa "sejauh burung terbang, pasti akan kembali ke sarangnya", ternyata berlaku juga untuk hidup yang sebelumnya telah direncanakan. Asli Tegal mendampatkan pendamping tidak jauh dari daerah asal. Tahun 1987 keluar rumah dan 2004 "seolah-olah dipaksa" pulang oleh seorang perempuan yang daya magnetnya cukup besar. Alhamdulillah, pilihan dan keputusan tidak keliru. Sejak itulah, anugerah dan rahmat Tuhan seolah tak pernah putus dirasakan dalam menikmati hidup. Ending-nya bahagia, jadi ingat isi QS. Yunus (10) ayat 58.


Keberadaan istri dan dua anak meneguhkan dan mengokohkan eksistensi diri sebagai manusia kokoh, yang hidup di antara kerumunan manusia lainnya dalam sebuah komunitas. Bagi sebagian orang, (kadang) justru memilih untuk menghindar dari berkeluarga. Pandangan pertama bahwa, keluarga sebagai beban hidup yang bisa menghambat karir dan kebebasan dirinya. Sementara pandangan lain, berkeluarga dapat menegaskan jati diri secara individual di tengah komunitasnya. Panggilan "suami" oleh istrinya dan "ayah" atau "bapak" oleh anak kepada seorang laki-laki merupakan kepuasan batin, yang mampu mengangkat martabatnya di mata sebuah komunitas. Percayalah, maka jangan jomblo. Segeralah menikah, jika sudah siap dan memiliki bekal yang cukup, karena menikah itu sunnatullah (hukum alam). Banyak orang bilang, "menikah itu nikmatnya hanya 5 %, sedangkan yang 95 % itu nikmat sekali".


    Tegal | Hari ini