Zakat : Kepekaan Religius


Pengantar

Dalam Islam, hanya ada satu hal yang ditanyakan oleh Tuhan ketika yaum al-hisab dengan dua pertanyaan, tidak seperti yang lain. Manusia diberi umur, pertanyaanya adalah "untuk apa umurmu dihabiskan ?", diberi anggota tubuh, pertanyaanya adalah "untuk apa anggota tubuhmu digunakan ?", dan seterusnya. Hanya harta, yang oleh Tuhan akan ditanyakan 2 (dua) hal, yakni "dari mana (dengan cara apa) harta engkau peroleh ?" dan "untuk apa harta engkau belanjakan ?". Pertanyaan pertama berkaitan dengan cara memperoleh harta dan pertanyaan kedua berkaitan dengan pendayagunaan.


Pertanyaan Pertama

Jika dicermati harta, mengapa akhir-akhir ini manusia seolah-olah tidak mementingkan bagaimana cara ia memperoleh harta. Ketidakjelasan asal harta, cara-cara yang tanpa disadari sebenarnya mencederai kepentingan orang lain, sampai dengan merampas hak-hak orang lain dengan cara paksa. Pejabat sering kali tanpa berpeluh keringat, berbanding terbalik jika disandingkan dengan kuli penambang belerang di kawah gunung Bromo, mendapatkan unidentified flying envelope (UFE), meminjam istilah Prof. Dr. Amien Rais. Semaraknya pasar modern yang menggusur keberadaan pasar tradisional mengindikasikan kekuatan modal mencengkeram kekuatan domestik yang harus dibela. Meskipun seringkali keberadaan pasar tradisional memberikan dampak negatif permanen terhadap masalah lingkungan seperti kebersihan, limbah sampah yang tak terkontrol dan penggunaan fasilitas publik yang berlebihan, seperti memanfaatkan trotoar, yang seharusnya bagi pejalan kaki, menggunakan badan jalan yang seharunya bagi pengendara, dan sebagainya. Dua pihak, antara pemodal dengan kesadaran masyarakat terhadap lingkungan meniscayakan adanya sinergi sehingga keduanya dapat disandingkan mempertimbangkan segmentasi pasar yang jelas berbeda, tetapi ingat, masyarakat sekarang sudah cerdas.


Kasus perampokan sebuah bank merupakan salah satu contoh nyata bahwa cara memperolah harta juga dilakukan dengan cara yang tidak terpuji dan bahkan mengorbankan nyawa orang lain. Semoga penegak hukum (polisi) dapat mengungkap kejahatan tersebut, jangan hanya menghujat, tetapi polisi pun harus konsisten dan bersih diri agar citranya tetap terjaga. Demikian juga dengan beberapa kasus penyelundupan narkoba, penjualan barang tambang ke negara tetangga, penjualan aset negara di pasar gelap, pengoplosan minyak, mengurangan isi tabung gas, dan lain sebagainya. Jika mau diberi hukum agama, perilaku tersebut hukumnya haram, tidak hanya bertentangan dengan cara memperoleh harta, namun pada saat yang sama juga mennihilkan kepentingan orang lain.


Pertanyaan Kedua

Filantropi yang semakin marak, baik jenis maupun ragam aktivitasnya di Indonesia, memberikan alternatif bagaimana masyarakat mendayagunakan atau membelanjakan harta yang telah diperolehnya, tentu dengan cara yang halal. Sebenarnya dalam konsep umum yang dipahami dari agama adalah bahwa "harta itu harus mengalir from the have to the poor (dari si kaya ke si miskin). Konsep ini sudah dikenal bahkan sudah banyak diterapkan di kalangan masyarakat, yang didasarkan pada semangat agama. Zakat, wakaf, infak, sedekah, kurban, akikah, dan lain-lain, sejatinya mengacu pada konsep aliran harta di atas.


Jika kambing diberikan pada hari-hari biasa untuk disembelih kemudian dibagikan kepada orang miskin, namanya "infak" atau "sedekah". Jika kambing diberikan pada 10-13 Dzulhijjah untuk disembelih kemudian dibagikan kepada orang miskin, namanya "Kurban". Jika kambing diberikan pada hari setelah kelahiran anak untuk disembelih kemudian dibagikan kepada orang miskin, namanya "akiqah". Jika kambing yang diberikan oleh orang yang memiliki hewan ternak lebih dari 40 ekor untuk orang miskin, dinamakan "zakat ternak". Konsep ini bisa diilustrasikan sama dengan misalnya beras (qut al-bilad / makanan pokok). Dengan salah satu pemahaman ini, sebenarnya ada 2 hal penting yang harus dipahami, (1) Memahami makna harfiyah harta, dalam bahasa Arab disebutkan dengan istilah "mal", semakna dengan kata kerja "mala-yamilu" yang mengandung makna condong atau kecenderungan (pasti manusia menyukai) dan mengandung makna ra-ghi-ba fi (suka atau senang terhadap sesuatu yang memikat), (2) pergeseran makna hakiki harta, dari si kaya untuk si miskin, inilah nilai sosial harta. Sehingga boleh jadi, meskipun siapapun boleh menerima walimah akikah, tetapi secara sosial alangkah baiknya, jika walimah akikah diberikan kepada yang lebih berhak, yakni si miskin.


Aktivitas pilantropi secara kelembagaan sangat subur di negeri ini. Bagi saya semoga niatnya tetap lurus bukanya hanya sebagai mata pencaharian, apalagi bisnis. Sekali lagi semoga. Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Badan Amil Zakat (BAZ) hampir di seluruh daerah berlomba mendirikan baik afiliasi nasional maupun otonom di daerah. Lembaga tersebut tidak hanya berkepentingan terhadap zakat tetapi jenis pilantropi yang lain, seperti wakaf, infak dan sedekat. Dalam kalkulasi ekonomi pendayagunaan zakat oleh Lembaga ini dapat dilihat dari dua sasaran objek, yaitu tangible (fisik) dan intangible (non fisik). Jika yang pertama mudah sekali mengukurnya, untuk yang kedua jelas, ukurannya sangat subyektif, seperti pelatihan atau training. Namun, ternyata masing-masing lembaga dengan kekhasan sendiri mampu memberikan jawaban atas keraguan tersebut dengan memberikan bukti keberhasilan.


Invitasi

"Hari gini tidak bayar zakat, apa kata dunia dan akhirat ?" Ada banyak jenis zakat, sesuaikan dengan apa yang anda lakukan, jika tani dengan zakat pertanian, jika dagang dengan zakat perdagangan, dan seterusnya. Satu hal terpenting, jika anda menggeluti profesi tertentu, tunaikan zakatnya, dokter tunaikan zakatnya, guru tunaikan zakatnya, dan seterusnya. Saya lebih cenderung mendukung pendapat bahwa mengeluarkan zakat profesi berdasarkan pendapatan kotor ketimbang bersih. Kecurigaan berdasarkan pendapatan bersih adalah bila niatnya calon muzakki tidak murni, ia akan membuat "hilah" atau "hiyal" daftar pengeluaran yang sangat super dan jumbo, sehingga nettonya tidak wajib zakat. Tetapi bila pendapatan kotor, berapa pun yang ia peroleh akan selalu dibersihkan dengan zakat. Kecil kok, bayangkan saja, bagi seorang dokter (atau profesi apapun yang terhormat) dari angka Rp 1.000.000,00 hanya mengeluarkan Rp 25.000,00 ; kan yang dibayarkan cuma 2,5 persen. Bila sepakat silahkan, tidak sepakat, tidak masalah. Saya hanya memberikan semangat sosial, bahwa "bagi harta orang yang kaya, terdapat hak al-sail (orang miskin yang minta) dan al-mahrum (orang miskin yang dengan keterbatasannya selalu berusaha untuk bangkit dari keterpurukan ekonomi)" (QS. al-Dzariyat (51) : 19).


Nuzulul Qur'an dan Lailatul Qadar


Setiap agama pasti memiliki kitab suci. Islam memiliki al-Qur'an, yang dijadikan sebagai pedoman hidup bagi setiap muslim di seluruh penjuru dunia. Perbincangan seputar al-Quran, apalagi ketika bulan Ramadhan tiba, akan mengerucut pada kapan al-Qur'an diturunkan pertama kali. Tanggal 17 Ramadhan dan tanggal 23 Ramadhn merupakan dua tanggal yang mendapat perhatian utama tentang kapan tepatnya al-Qur'an diturunkan. Lazimnya, ayat al-Qur'an yang dijadikan sebagai dasar adalah QS. al-Baqarah (2) : 185 dan QS. al-Qadar (97) : 1-5. Momentum tentang turunnya al-Qur'an selalu diperingati oleh umat Muslim sebagai Nuzul al-Qur'an (turunnya al-Qur'an).


Momentum lain yang cukup penting di dalam bulan Ramadhan adalah malam Lailah al-Qadar. Sebagaimana dikutip dalam beberapa hadis dan pendapat para ulama, bahwa malam Lailah al-Qadar jatuh pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan. Dan berdasarkan QS. al-Qadar (97) : 1-5, al-Qur'an diturunkan pada malam tersebut. Pendapat para ulama hadis mengerucut pada tanggal 23 Ramadhan dengan argumentasi 10 hari terakhir di bulan Ramadhan dan tanggal ganjil.


Pendapat yang lain menyatakan bahwa, Nuzul al-Qur'an diperingati tanggal 17 Ramadhan berkaitan dengan turunnya wahyu pertama yakni QS. al-'Alaq (96) : 1-5 di Gua Hira, ketika Nabi Muhammad SAW pertama kali berkontemplasi pada usia 41 tahun. Sedangkan pernyataan bahwa al-Qur'an turun pada Lailah al-Qadar adalah al-Qur'an secara keseluruhan dari Lauh Mahfudz ke Bait al-'Izzah (QS. al-Buruj (85) : 21-22), sebelum diturunkan berangsur-angsur kepada Nabi Muhammad SAW melalui malaikat Jibril.


Wa Allah a'lam. Semoga di bulan Ramadhan ini, utamanya di sepuluh hari terakhir, kita bisa mendapatkan Lailah al-Qadar yang merupakan rahasia Allah SWT.


Trotoar ku : Kemana kah engkau kini?

Trotoar "sebenarnya" adalah jalur pejalan kaki yang umumnya sejajar dengan jalan dan lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan untuk menjamin keamanan pejalan kaki yang bersangkutan. Para pejalan kaki berada pada posisi yang lemah jika mereka bercampur dengan kendaraan, maka mereka akan memperlambat arus lalu lintas. Oleh karena itu, salah satu tujuan utama dari manajemen lalu lintas adalah berusaha untuk memisahkan pejalan kaki dari arus kendaraan bermotor, tanpa menimbulkan gangguan-gangguan yang besar terhadap aksesibilitas dengan pembangunan trotoar. Perlu tidaknya trotoar dapat diidentifikasikan oleh volume para pejalan kaki yang berjalan di jalan, tingkat kecelakaan antara kendaraan dengan pejalan kaki dan pengaduan/permintaan masyarakat. Demikian tulis Wikipedia

Penempatan Trotoar
Fasilitas pejalan kaki berupa trotoar ditempatkan di (1) Daerah perkotaan secara umum yang tingkat kepadatan penduduknya tinggi, (2) Jalan yang memiliki rute angkutan umum yang tetap, (3) Daerah yang memiliki aktivitas kontinyu yang tinggi, seperti misalnya jalan-jalan, pasar dan pusat perkotaaan, (4) Lokasi yang memiliki kebutuhan/permintaan yang tinggi dengan periode yang pendek, seperti misalnya stasiun-stasiun kereta api, terminal bis, sekolah, rumah sakit, dan lapangan olah raga, dan (5) Lokasi yang mempunyai permintaan yang tinggi untuk hari-hari tertentu, misalnya lapangan/gelanggang olah raga, tempat ibadah

Kenyataan Trotoar di Indonesia
Pembangunan di negara kita yang tidak merata mendorong banyak penduduk, utamanya dari desa, untuk mengadu nasib di kota-kota besar. Lapangan kerja yang semakin menyempit, hingga pilihan kerja apapun dijalani, termasuk menjajakan barang dagangan apapun. Ketiadaan lahan dan biaya sewa lahan yang cukup mahal, menyebabkan warga urban "memperkosa" fasilitas publik untuk kepentingan dirinya. Trotoar bagi pejalan kaki beralih fungsi menjadi trotoar bagi pedagan urban (kaki lima). Jika ditanyakan siapa yang salah, pemerintah tidak menyediakan lahan yang murah, aparat keamanan tidak menertibkan, justru berkoloni dengan pungutan liar, warga urban (pedagan instan) melanggar hukum dan menyuap aparat. Demikian mata rantai yang tak mungkin terputus. Jangankan cerita tentang kota besar seperti Jakarta dan ibukota propinsi, gejala ini juga dilakukan dan dirasakan oleh warga hampir di kota-kota baik besar maupun kecil di seluruh Indonesia.

Ironi memang, di negara ini, sebenarnya pejalan kaki identik dengan mayoritas warga yang tidak memiliki kendaraan (miskin), meski tidak semuanya. Tetapi pejalan kaki harus berhadapan dengan warga urban (pedagang instan) yang mencari keuntungan, di atas penderitaan orang, melanggar hukum dan cukup arogan ketika berhadapan dengan pejalan kaki. Boleh jadi satu dari anda pembaca merasakan arogansi tersebut. Siapa yang salah, tiga elemen di atas jelas-jelas keliru secara sirkuler. Semoga ada kesadaran publik, tidak hanya oleh pedangan instan, tetapi oleh semua warga yang secara sengaja mengalihfungsikan fasilitas publik menjadi hal yang tidak sesuai fungsinya.

Palangkaraya : Ibukota Indonesia yang baru ?


Isu Pemindahan


Dalam sejarah, beberapa negara di dunia telah melakukan pemindahan ibukota sebagai langkah efektivitas pemerintahan, di antaranya Brazil memindahkan dari Rio de Janiero, ke Brazilia, Amerika dari New York ke Washington DC, Jepang dari Kyoto ke Tokyo, Australia dari Sidney ke Canberra, dan Jerman dari Bonn ke Berlin. Dan sebenarnya, Indonesia pernah melakukan dengan memindahkan ibukota dari Jakarta ke Yogyakarta.


Pertanyaannya apakah isu pemindahan ibukota Jakarta ke wilayah lain di Indonesia layak atau patut diwacanakan atau bahkan direalisasikan. Dua kubu pilihan tersebut masing-masing memiliki pendukung, bahkan beberapa blogger membuat akun di facebook "dukung pemindahan ibukota Indonesia" yang sudah mencapai 12.815 (5 Agustus 2010) dan dimungkinkan terus bertambah. Beberapa tokoh muda visi Indonesia 2033 juga mendukung pemindahan ibukota. Dukungan bukan tanpa alasan tetapi faktor ekonomi dan kependudukan menjadi isu aktual dibalik dukungan tersebut.


Alasan Pemindahan Ibukota


Indikator alasan wacana pemindahan ibukota diungkapkan : (1) overload jumlah penduduk yang menyebabkan sebuah negara memindahkan ibukota negaranya. Jakarta sebagai peninggalan kolonial Belanda dirancang hanya menampung 800.000 jiwa, tetapi kenyataan berkata lain hampir dipastikan terus meningkat jumlahnya juta pertahun. Ketika Gubernur DKI Jakarta, Bapak Ali Sadikin jumlahnya membengkak jadi 3,5 juta dan sekarang membengkak hingga daerah Metropolitan Jakarta yang meliputi Jabodetabek mencapai total 23 juta jiwa.


Menurut rekam pita sejarah pada masa Soekarno, pemerintah akan memindahkan ibukota negara Republik Indoesia ke Kalimantan Tengah, tepatnya di Palangkaraya, hal ini dikarenakan Kalimantan yang memiliki luas 540.000 km2 dengan jumlah penduduk hanya 12 juta jiwa. Sehingga pulau Kalimantan dinilai jauh lebih luas dibanding pulau Jawa, Sumatera, dan Sulawesi dan jumlah penduduknya justru paling sedikit. Selain itu di pulau Kalimantan juga tidak ada gunung berapi dan merupakan pulau yang tercatat sebagai pulau teraman dari gempa. Sementara di pesisir Kalimantan Tengah yang berbatasan dengan Laut Jawa juga ombak relatif tenang dan aman dari Tsunami. inilah yang dijadikan alasan kedua (2) bahwa ibukota perlu dipindahkan.


Ibu Kota Nusantara (IKN)


Akhirnya terealisasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (dan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara), IKN mulai didirikan, disertai dengan sederet peraturan yang mendukungnya. Pemerintah Indonesia telah menetapkan "Titik Nol Nusantara" di lokasi pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang pembangunannya sudah dimulai sejak Juli 2022.


    Tegal | Hari ini