Isu Pemindahan
Dalam sejarah, beberapa negara di dunia telah melakukan pemindahan ibukota sebagai langkah efektivitas pemerintahan, di antaranya Brazil memindahkan dari Rio de Janiero, ke Brazilia, Amerika dari New York ke Washington DC, Jepang dari Kyoto ke Tokyo, Australia dari Sidney ke Canberra, dan Jerman dari Bonn ke Berlin. Dan sebenarnya, Indonesia pernah melakukan dengan memindahkan ibukota dari Jakarta ke Yogyakarta.
Pertanyaannya apakah isu pemindahan ibukota Jakarta ke wilayah lain di Indonesia layak atau patut diwacanakan atau bahkan direalisasikan. Dua kubu pilihan tersebut masing-masing memiliki pendukung, bahkan beberapa blogger membuat akun di facebook "dukung pemindahan ibukota Indonesia" yang sudah mencapai 12.815 (5 Agustus 2010) dan dimungkinkan terus bertambah. Beberapa tokoh muda visi Indonesia 2033 juga mendukung pemindahan ibukota. Dukungan bukan tanpa alasan tetapi faktor ekonomi dan kependudukan menjadi isu aktual dibalik dukungan tersebut.
Alasan Pemindahan Ibukota
Indikator alasan wacana pemindahan ibukota diungkapkan : (1) overload jumlah penduduk yang menyebabkan sebuah negara memindahkan ibukota negaranya. Jakarta sebagai peninggalan kolonial Belanda dirancang hanya menampung 800.000 jiwa, tetapi kenyataan berkata lain hampir dipastikan terus meningkat jumlahnya juta pertahun. Ketika Gubernur DKI Jakarta, Bapak Ali Sadikin jumlahnya membengkak jadi 3,5 juta dan sekarang membengkak hingga daerah Metropolitan Jakarta yang meliputi Jabodetabek mencapai total 23 juta jiwa.
Menurut rekam pita sejarah pada masa Soekarno, pemerintah akan memindahkan ibukota negara Republik Indoesia ke Kalimantan Tengah, tepatnya di Palangkaraya, hal ini dikarenakan Kalimantan yang memiliki luas 540.000 km2 dengan jumlah penduduk hanya 12 juta jiwa. Sehingga pulau Kalimantan dinilai jauh lebih luas dibanding pulau Jawa, Sumatera, dan Sulawesi dan jumlah penduduknya justru paling sedikit. Selain itu di pulau Kalimantan juga tidak ada gunung berapi dan merupakan pulau yang tercatat sebagai pulau teraman dari gempa. Sementara di pesisir Kalimantan Tengah yang berbatasan dengan Laut Jawa juga ombak relatif tenang dan aman dari Tsunami. inilah yang dijadikan alasan kedua (2) bahwa ibukota perlu dipindahkan.
Ibu Kota Nusantara (IKN)
Akhirnya terealisasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (dan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara), IKN mulai didirikan, disertai dengan sederet peraturan yang mendukungnya. Pemerintah Indonesia telah menetapkan "Titik Nol Nusantara" di lokasi pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang pembangunannya sudah dimulai sejak Juli 2022.