Akhlak Tercela : Ghasab




Pengantar

Berpasangan merupakan sunnatullah yang niscaya dalam kehidupan manusia. Laki-laki perempuan, jantan betina, hitam putih, baik buruk, kanan kiri, dan lain sebagainya. Anggota tubuh, utamanya tangan, adalah bagian tubuh yang paling terbiasa melakukan aktivitas manusia. Meskipun anggota tubuh yang lain pun tidak kalah sibuknya, sesibuk tangan dalam beraktivitas. Mendahulukan kanan mencitrakan kebaikan dan untuk hal-hal yang baik. Sedangkan kiri mencitrakan keburukan dan untuk hal-hal yang buruk pula. Meskipun ada yang terlahir dengan terbiasa melakukan dengan anggota tubuh bagian kiri. Istilah ini biasa disebut "kidal" atau kiri dari lahir. Kanan dan kiri pun mencerminkan etika seseorang dalam beraktivitas. Dalam ranah agama pun menjadi persoalan yang sangat diperhatikan hingga patut diberi balasan berupa pahala atau dosa.


QS. al-Baqarah (2) : 188

“Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui." (cek ayat)


QS. al-Nisa' (4) : 29

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (cek ayat)


Kitab al-Mu’jam al-Kubrā li al-Ṭabrānī
(Juz 15, halaman 395)

“Barang siapa ghasab tanah milik seseorang dengan cara zalim, maka ia akan bertemu dengan Allah dalam keadaan Allah marah terhadap dirinya.”


Kitab Saḥīḥ Bukhārī
(Juz 10, halaman 471)

“Barang siapa mengambil sejengkal tanah (milik orang lain) secara dzalim, maka Allah akan menimpakan padanya tujuh lapis bumi pada hari kiamat.”


Kitab Saḥīḥ Muslim
(Juz 8, halaman 324)

“Barang siapa memotong sejengkal tanah secara dzalim, maka Allah akan menimpakan padanya tujuh lapis bumi pada hari kiamat.”


Kitab Saḥīḥ Muslim
(Juz 8, halaman 327)

“Barang siapa mengambil sejengkal tanah (milik orang lain) secara dzalim, maka Allah akan menimpakan padanya tujuh lapis bumi pada hari kiamat.”


Kitab Saḥīḥ Muslim
(Juz 8, halaman 328)

“Seseorang yang tidak berhak (bukan pemilik) tidak boleh mengambil sejengkal tanah (milik orang lain), kecuali (jika tidak ingin) Allah akan menimpakan padanya tujuh lapis bumi pada hari kiamat.”


Cara memperoleh Hak Milik

  1. Menguasai harta tak bertuan (ihraz al-mubahat)
  2. Waris (al-khalafiyah)
  3. Pemilik harta yang berkembang biak (al-tawallud min al-mamluk)
  4. Perjanjian atau akad (al-'aqd)
  5. Penemuan atau kreasi (al-ijad)

Ghasab termasuk yang dilarang

Ghasab berbeda dengan mencuri, meskipun keduanya sama-sama mengambil barang milik orang lain. Mencuri dilakukan secara sembunyi-sembunyi, sedangkan ghasab dilakukan terang-terangan dan memaksa. Contoh umum yang terjadi adalah mengambil sandal orang lain di tempat publik secara terang terangan. Perilaku ghasab ini juga bisa menimbulkan perilaku dengan istilah baru, yaitu "ghasab paralel", artinya ketika seseorang memiliki barang dan barangnya hilang karena dighasab orang lain, dan orang yang kehilangan barang, mengambil lagi barang milik orang lain, demikian seterusnya, sebagai pengganti barangnya yang hilang. Apakah ini haram, jawabannya adalah sama saja, haram juga.


Kemerdekaan dan Ghasab

  1. Setiap orang bebas meletakkan sandalnya di sepanjang teras masjid
  2. Setiap orang merasa aman meletakkan sandalnya di sepanjang teras masjid dari orang lain yang ingain mengambilnya
  3. Keamanan barangnya tersebut berdampak pada kekhusukan shalat seseorang karena tidak terpikir sandalnya akan hilang
  4. Pada prinsipnya, setiap orang bebas dan merdeka untuk menggunakan barang publik sesuai dengan peruntukannya

Mau lihat Ragam Akhlak Tercela yang lain, klik tautan (link) ini.


Categories:

    Tegal | Hari ini