Akhlak Terpuji : Qona'ah (Menerima dan Merasa Cukup)




Pengantar

Merasa cukup atau qana'ah merupakan sifat terpuji.


QS. Hud (11) : 6

“Tidak satu pun hewan yang bergerak di atas bumi melainkan dijamin rezekinya oleh Allah. Dia mengetahui tempat kediamannya dan tempat penyimpanannya.350) Semua (tertulis) dalam Kitab yang nyata (Lauh al-mahfuz).”. (cek ayat)

__________
350) Menurut sebagian mufasir, yang dimaksud dengan tempat kediaman adalah dunia dan tempat penyimpanan adalah akhirat. Menurut mufasir lain, maksud tempat kediaman adalah rahim dan tempat penyimpanan adalah tulang sulbi.


QS. Al-Baqarah (2) : 155

“Kami pasti akan mengujimu dengan sedikit ketakutan dan kelaparan, kekurangan harta, jiwa, dan buah-buahan. Sampaikanlah (wahai Nabi Muhammad,) kabar gembira kepada orang-orang sabar.” (cek ayat)


Hadis Shahih Muslim

“Sungguh beruntung orang-orang yang masuk Islam, mendapatkan rezeki secukupnya, dan ia merasa cukup dengan apa yang telah Allah berikan kepadanya.”


Hadis Shahih Muslim

“Pandanglah orang yang berada di bawahmu (dalam masalah harta dan dunia) dan janganlah engkau pandang orang yang berada di atasmu (dalam masalah ini). Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah padamu.”


Hadis Shahih Muslim

"Bukanlah kekayaan itu lantaran banyak harta, akan tetapi kekayaan itu adalah kekayaan jiwa."


Mau lihat Ragam Akhlak Terpuji yang lain, klik tautan (link) ini.


Akhlak Tercela : Ghasab




Pengantar

Berpasangan merupakan sunnatullah yang niscaya dalam kehidupan manusia. Laki-laki perempuan, jantan betina, hitam putih, baik buruk, kanan kiri, dan lain sebagainya. Anggota tubuh, utamanya tangan, adalah bagian tubuh yang paling terbiasa melakukan aktivitas manusia. Meskipun anggota tubuh yang lain pun tidak kalah sibuknya, sesibuk tangan dalam beraktivitas. Mendahulukan kanan mencitrakan kebaikan dan untuk hal-hal yang baik. Sedangkan kiri mencitrakan keburukan dan untuk hal-hal yang buruk pula. Meskipun ada yang terlahir dengan terbiasa melakukan dengan anggota tubuh bagian kiri. Istilah ini biasa disebut "kidal" atau kiri dari lahir. Kanan dan kiri pun mencerminkan etika seseorang dalam beraktivitas. Dalam ranah agama pun menjadi persoalan yang sangat diperhatikan hingga patut diberi balasan berupa pahala atau dosa.


QS. al-Baqarah (2) : 188

“Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui." (cek ayat)


QS. al-Nisa' (4) : 29

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (cek ayat)


Kitab al-Mu’jam al-Kubrā li al-Ṭabrānī
(Juz 15, halaman 395)

“Barang siapa ghasab tanah milik seseorang dengan cara zalim, maka ia akan bertemu dengan Allah dalam keadaan Allah marah terhadap dirinya.”


Kitab Saḥīḥ Bukhārī
(Juz 10, halaman 471)

“Barang siapa mengambil sejengkal tanah (milik orang lain) secara dzalim, maka Allah akan menimpakan padanya tujuh lapis bumi pada hari kiamat.”


Kitab Saḥīḥ Muslim
(Juz 8, halaman 324)

“Barang siapa memotong sejengkal tanah secara dzalim, maka Allah akan menimpakan padanya tujuh lapis bumi pada hari kiamat.”


Kitab Saḥīḥ Muslim
(Juz 8, halaman 327)

“Barang siapa mengambil sejengkal tanah (milik orang lain) secara dzalim, maka Allah akan menimpakan padanya tujuh lapis bumi pada hari kiamat.”


Kitab Saḥīḥ Muslim
(Juz 8, halaman 328)

“Seseorang yang tidak berhak (bukan pemilik) tidak boleh mengambil sejengkal tanah (milik orang lain), kecuali (jika tidak ingin) Allah akan menimpakan padanya tujuh lapis bumi pada hari kiamat.”


Cara memperoleh Hak Milik

  1. Menguasai harta tak bertuan (ihraz al-mubahat)
  2. Waris (al-khalafiyah)
  3. Pemilik harta yang berkembang biak (al-tawallud min al-mamluk)
  4. Perjanjian atau akad (al-'aqd)
  5. Penemuan atau kreasi (al-ijad)

Ghasab termasuk yang dilarang

Ghasab berbeda dengan mencuri, meskipun keduanya sama-sama mengambil barang milik orang lain. Mencuri dilakukan secara sembunyi-sembunyi, sedangkan ghasab dilakukan terang-terangan dan memaksa. Contoh umum yang terjadi adalah mengambil sandal orang lain di tempat publik secara terang terangan. Perilaku ghasab ini juga bisa menimbulkan perilaku dengan istilah baru, yaitu "ghasab paralel", artinya ketika seseorang memiliki barang dan barangnya hilang karena dighasab orang lain, dan orang yang kehilangan barang, mengambil lagi barang milik orang lain, demikian seterusnya, sebagai pengganti barangnya yang hilang. Apakah ini haram, jawabannya adalah sama saja, haram juga.


Kemerdekaan dan Ghasab

  1. Setiap orang bebas meletakkan sandalnya di sepanjang teras masjid
  2. Setiap orang merasa aman meletakkan sandalnya di sepanjang teras masjid dari orang lain yang ingain mengambilnya
  3. Keamanan barangnya tersebut berdampak pada kekhusukan shalat seseorang karena tidak terpikir sandalnya akan hilang
  4. Pada prinsipnya, setiap orang bebas dan merdeka untuk menggunakan barang publik sesuai dengan peruntukannya

Mau lihat Ragam Akhlak Tercela yang lain, klik tautan (link) ini.


Akhlak Terpuji : Mendahulukan Kanan (Tayammun)




Pengantar

Simbolisasi kanan menunjukkan kebaikan. Sebaliknya, kiri menunjukkan keburukan. Nyatanya, agama menganjurkan seperti itu. Etika manusia juga secara rasional mendukung simbolisasi tersebut. Ajaran nenek moyang, adat istiadat, kebiasaan, tata krama, dan sebagainya, tanpa muatan agama pun, seperti layaknya kesepakatan tak tertulis yang harus dipatuhi semua orang. Akal sehat pun punya andil dalam menjustifikasi antara kebaikan dan keburukan perilaku manusia di muka bumi ini.


Dimensi "Mendahulukan kanan"

"Mendahulukan kanan" (tayammun) merupakan salah satu akhlak terpuji yang terkesan sangat sepele. Ada 2 (dua) dimenesi untuk melihat akhlak ini, yaitu dimensi rohaniah (spiritual atau transendental) dan dimensi jasmaniyah (imanen).


Dimensi rohaniah dijelaskan bahwa kelak manusia akan dibangkitkan (dihidupkan kembali) setelah hari kiamat terjadi (QS. Yasin (36) : 12). Manusia terbagi menjadi 3 (tiga) golongan (QS. al-Waqiah (56) : 7-11), yaitu (1) golongan kanan (maimanah / yamin), (2) golongan kiri (masy'amah / syimal), dan (3) golongan beriman generasi awal (sabiqun).


Setiap golongan, kecuali golongan ketiga, akan menerima catatan perbuatannya dengan tangan sesuai dengan amal perbuatannya masing-masing. Golongan kanan akan menerima catatan perbuatannya selama di dunia dengan tangan kanannya. Demikian juga dengan golongan kiri, mereka akan menerima catatan perbuatannya dengan tangan kirinya. Sebagaimana dalam ayat berikut ini.


QS. al-Hāqqah (69) : 19

“Adapun orang yang diberi catatan amalnya di tangan kanannya, dia berkata (kepada orang-orang di sekelilingnya), Ambillah (dan) bacalah kitabku (ini)”. (cek ayat)


Dimensi jasmaniah dijelaskan dengan penerimaan akal terhadap perbuatan yang dilakukan oleh manusia normal. Etika merupakan ukuran ilmiah untuk mengukur moral manusia. Dalam literatur disebutkan bahwa etika adalah ketika manusia mengoptimalkan kemampuan akal pikirannya untuk memilah atau membedakan yang baik dan buruk. Objek dari etika adalah moral. Jadi moral adalah baik atau buruknya perilaku seseorang baik perkataan atau tindakan.


Dalam konteks optimalisasi akal pikiran atau akal sehat ini, tanpa dalil pun, manusia mampu membedakan hal yang baik dan yang buruk. Oleh karena itu, orang gila termasuk orang yang tidak beretika, karena ketidakmampuannya untuk membedakan hal yang baik dan buruk, karena ketiadaan akal sehat sebagai instrumennya. Mudahnya, setiap orang yang berakal sehat pasti bisa menyatakan bahwa bersedekah itu baik dan mencuri itu buruk. Sekalipun misalnya, kedua perbuatan tersebut tidak ada dalil yang menjelaskan tentang status kedua perbuatan tersebut, apakah termasuk perbuatan baik yang diperintahkan atau perbuatan buruk yang dilarang.


Rasulullah SAW tentang "Mendahulukan kanan"

"Mendahulukan kanan" (tayammun) bagi Rasulullah SAW digambarkan dalam kebiasaan sehari-hari layaknya manusia biasa pada umumnya. Memakai sandal, menyisir rambut dan tentunya bersuci. Hal yang menarik dicermati, bagian akhir pada sebuah hadis menyatakan bahwa "semua urusan" (fi sya'nihi kullihi) menyangkut kebiasaaan Rasulullah SAW yang mendahulukan kanan, baik urusan jasmani maupun rohani (spiritual). Berikut bunyi hadis tersebut.


Hadis Shahih Bukhari

“Nabi SAW. sangat menyukai untuk memulai dengan kanan dalam mengenakan sandal, menyisir rambut, bersuci dan dalam semua urusan yang penting” (Muttafaq ‘alaih).


Dalam hadis serupa menyatakan dengan redaksi yang berbeda, yaitu klausul "semampunya" (ma istatha'a). Maknanya, dalam "mendahulukan kanan" tergantung kemampuan manusia sendiri dan kondisi nyata di lapangan, termasuk soal, misalnya, bagaimana dengan penyandang disabilitas (difabel) dan kidal (kiri dari lahir). Berikut bunyi hadis tersebut.


Hadis Shahih Bukhari

“Nabi SAW. sangat menyukai untuk memulai dengan kanan semampunya dalam dalam semua urusannya, termasuk dalam bersuci, menyisir rambut dan mengenakan sandal.”


Kebiasaan Rasulullah SAW dalam mendahulukan kanan dibuktikan dengan sebuah teguran kepada seorang sahabat yang makan bersama Rasulullah SAW menggunakan tangan kiri. Isyarat dalam hadis menyatakan bahwa keengganan menggunakan tangan kanan ketika makan disebabkan oleh kesombongan (al-kibr). Dugaan penulis adalah penggunaan tangan kiri lebih menonjolkan gaya hidup yang biasa dilakukan masyarakat urban, termasuk makan sambil berdiri. Berikut bunyi hadis tersebut.


Hadis Shahih Muslim

“Seorang laki-laki makan di hadapan Rasulullah SAW, dengan tangan kirinya. Rasulullah SAW berkata, “Makanlah dengan tangan kananmu.” Orang tersebut berkata, “Saya tidak bisa.” Rasulullah SAW berkata lagi, “kamu bisa.” Tidak ada yang menghalanginya kecuali kesombongan. Lalu Rawi hadis berkata, bahwa dia (orang tersebut) tidak mengangkatnya ke mulutnya”.


Teguran nabi kepada sahabat yang makan dengan tangan kiri itu adalah tanda bahwa nabi saw tidak setuju dengan perbuatannya, ia mencari alasan agar ia tidak menggunakan tangan kanan saat ia mengkonsumsi makan dan minum yaitu dengan ucapan; “Saya tidak bisa menggunakan tangan kanan saya”, Rasul saw menganjurkan orang itu menggunakan tangan kanan yaitu karena seseorang itu hendaknya mengkhususkan hal hal yang mulia itu menggunakan tangan kanan. Penggunaan tangan kanan ini adalah perihal akan terus berlanjut hingga hari kiamat tiba, nantinya semua hal-hal baik diterima oleh tangan kanan.


Simbolisasi dalam "mendahulukan kanan" dari sisi sosial keagamaan, digambarkan dengan etika masuk dan keluar masjid dengan kaki kanan. Simbol tersebut untuk mengidentifikasi tempat -tempat yang baik dan buruk. Jika masuk tempat yang baik menggunakan kaki kanan dan ketika keluar menggunakan kaki kiri. Sebaliknya, jika masuk tempat yang buruk menggunakan kaki kiri dan ketika keluar menggunakan kaki kanan. Hal ini seperti memakai dan melepas alas kaki. Berikut bunyi hadis yang menjelaskan hal tersebut.


Hadis Anas bin Malik ra. dalam Kitab al-Mustadrak fi Shahihain li al-Hakim

"Termasuk dalam perkara sunnah adalah jika engkau masuk masjid, maka engkau mendahulukan kaki kanan, dan jika engkau keluar masjid, maka engkau mendahulukan kaki kiri."


Mau lihat Ragam Akhlak Terpuji yang lain, klik tautan (link) ini.


Akhlak Tercela : Ghill




Pengantar

Berpasangan merupakan sunnatullah yang niscaya dalam kehidupan manusia. Laki-laki perempuan, jantan betina, hitam putih, baik buruk, kanan kiri, dan lain sebagainya. Anggota tubuh, utamanya tangan, adalah bagian tubuh yang paling terbiasa melakukan aktivitas manusia. Meskipun anggota tubuh yang lain pun tidak kalah sibuknya, sesibuk tangan dalam beraktivitas. Mendahulukan kanan mencitrakan kebaikan dan untuk hal-hal yang baik. Sedangkan kiri mencitrakan keburukan dan untuk hal-hal yang buruk pula. Meskipun ada yang terlahir dengan terbiasa melakukan dengan anggota tubuh bagian kiri. Istilah ini biasa disebut "kidal" atau kiri dari lahir. Kanan dan kiri pun mencerminkan etika seseorang dalam beraktivitas. Dalam ranah agama pun menjadi persoalan yang sangat diperhatikan hingga patut diberi balasan berupa pahala atau dosa.


QS. al-Baqarah (2) : 188

“Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui." (cek ayat)


QS. al-Nisa' (4) : 29

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (cek ayat)


Kitab al-Mu’jam al-Kubrā li al-Ṭabrānī
(Juz 15, halaman 395)

“Barang siapa ghasab tanah milik seseorang dengan cara zalim, maka ia akan bertemu dengan Allah dalam keadaan Allah marah terhadap dirinya.”


Kitab Saḥīḥ Bukhārī
(Juz 10, halaman 471)

“Barang siapa mengambil sejengkal tanah (milik orang lain) secara dzalim, maka Allah akan menimpakan padanya tujuh lapis bumi pada hari kiamat.”


Kitab Saḥīḥ Muslim
(Juz 8, halaman 324)

“Barang siapa memotong sejengkal tanah secara dzalim, maka Allah akan menimpakan padanya tujuh lapis bumi pada hari kiamat.”


Kitab Saḥīḥ Muslim
(Juz 8, halaman 327)

“Barang siapa mengambil sejengkal tanah (milik orang lain) secara dzalim, maka Allah akan menimpakan padanya tujuh lapis bumi pada hari kiamat.”


Kitab Saḥīḥ Muslim
(Juz 8, halaman 328)

“Seseorang yang tidak berhak (bukan pemilik) tidak boleh mengambil sejengkal tanah (milik orang lain), kecuali (jika tidak ingin) Allah akan menimpakan padanya tujuh lapis bumi pada hari kiamat.”


Cara memperoleh Hak Milik

  1. Menguasai harta tak bertuan (ihraz al-mubahat)
  2. Waris (al-khalafiyah)
  3. Pemilik harta yang berkembang biak (al-tawallud min al-mamluk)
  4. Perjanjian atau akad (al-'aqd)
  5. Penemuan atau kreasi (al-ijad)

Ghasab termasuk yang dilarang

Ghasab berbeda dengan mencuri, meskipun keduanya sama-sama mengambil barang milik orang lain. Mencuri dilakukan secara sembunyi-sembunyi, sedangkan ghasab dilakukan terang-terangan dan memaksa. Contoh umum yang terjadi adalah mengambil sandal orang lain di tempat publik secara terang terangan. Perilaku ghasab ini juga bisa menimbulkan perilaku dengan istilah baru, yaitu "ghasab paralel", artinya ketika seseorang memiliki barang dan barangnya hilang karena dighasab orang lain, dan orang yang kehilangan barang, mengambil lagi barang milik orang lain, demikian seterusnya, sebagai pengganti barangnya yang hilang. Apakah ini haram, jawabannya adalah sama saja, haram juga.


Kemerdekaan dan Ghasab

  1. Setiap orang bebas meletakkan sandalnya di sepanjang teras masjid
  2. Setiap orang merasa aman meletakkan sandalnya di sepanjang teras masjid dari orang lain yang ingain mengambilnya
  3. Keamanan barangnya tersebut berdampak pada kekhusukan shalat seseorang karena tidak terpikir sandalnya akan hilang
  4. Pada prinsipnya, setiap orang bebas dan merdeka untuk menggunakan barang publik sesuai dengan peruntukannya

Mau lihat Ragam Akhlak Tercela yang lain, klik tautan (link) ini.


Akhlak Terpuji : Sabar




Pengantar

Berpasangan merupakan sunnatullah yang niscaya dalam kehidupan manusia. Laki-laki perempuan, jantan betina, hitam putih, baik buruk, kanan kiri, dan lain sebagainya. Anggota tubuh, utamanya tangan, adalah bagian tubuh yang paling terbiasa melakukan aktivitas manusia. Meskipun anggota tubuh yang lain pun tidak kalah sibuknya, sesibuk tangan dalam beraktivitas. Mendahulukan kanan mencitrakan kebaikan dan untuk hal-hal yang baik. Sedangkan kiri mencitrakan keburukan dan untuk hal-hal yang buruk pula. Meskipun ada yang terlahir dengan terbiasa melakukan dengan anggota tubuh bagian kiri. Istilah ini biasa disebut "kidal" atau kiri dari lahir. Kanan dan kiri pun mencerminkan etika seseorang dalam beraktivitas. Dalam ranah agama pun menjadi persoalan yang sangat diperhatikan hingga patut diberi balasan berupa pahala atau dosa.


Hadis Shahih Bukhari

“Nabi SAW. sangat menyukai untuk memulai dengan kanan dalam mengenakan sandal, menyisir rambut, bersuci dan dalam semua urusan yang penting” (Muttafaq ‘alaih).


Hadis Shahih Bukhari

“Nabi SAW. sangat menyukai untuk memulai dengan kanan semampunya dalam dalam semua urusannya, termasuk dalam bersuci, menyisir rambut dan mengenakan sandal.”


Hadis Shahih Muslim
(Kasus Sahabat sedang makan)

“Seorang laki-laki makan di hadapan Rasulullah SAW, dengan tangan kirinya. Rasulullah SAW berkata, “Makanlah dengan tangan kananmu.” Orang tersebut berkata, “Saya tidak bisa.” Rasulullah SAW berkata lagi, “kamu bisa.” Tidak ada yang menghalanginya kecuali kesombongan. Lalu Rawi berkata, bahwa dia (orang tersebut) tidak mengangkatnya ke mulutnya”.


Teguran nabi kepada sahabat yang makan dengan tangan kiri itu adalah tanda bahwa nabi saw tidak setuju dengan perbuatannya, ia mencari alasan agar ia tidak menggunakan tangan kanan saat ia mengkonsumsi makan dan minum yaitu dengan ucapan; “Saya tidak bisa menggunakan tangan kanan saya”, Rasul saw menganjurkan orang itu menggunakan tangan kanan yaitu karena seseorang itu hendaknya mengkhususkan hal hal yang mulia itu menggunakan tangan kanan. Penggunaan tangan kanan ini adalah perihal akan terus berlanjut hingga hari kiamat tiba, nantinya semua hal-hal baik diterima oleh tangan kanan.


QS. al-Hāqqah (69) : 19

“Adapun orang yang diberi catatan amalnya di tangan kanannya, dia berkata (kepada orang-orang di sekelilingnya), Ambillah (dan) bacalah kitabku (ini)”. (cek ayat)


Hadis Anas bin Malik ra. dalam Kitab al-Mustadrak fi Shahihain li al-Hakim
(Hadis tentang masuk masjid dengan kaki kanan)

"Termasuk dalam perkara sunnah adalah jika engkau masuk masjid, maka engkau mendahulukan kaki kanan, dan jika engkau keluar masjid, maka engkau mendahulukan kaki kiri."


Mau lihat Ragam Akhlak Terpuji yang lain, klik tautan (link) ini.


Ragam Akhlak


Pengantar

Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Keuangan Syariah, Ekonomi Syariah dan Bisnis Syariah. Ragam fatwa tersebut dikeluarkan oleh DSN MUI dalam rentang waktu antara tahun 2000 hingga 2023. Penerbitan fatwa didasarkan atas permintaan lembaga keuangan syariah tertentu, pengamatan fenomena sosial ekonomi tertentu atau respon DSN MUI terhadap kasus-kasus tertentu yang terjadi di masyarakat.


Ragam Akhlak

Himpunan Fatwa tersebut tersaji dalam blog ini, baik berupa semua fatwa berdasarkan nomor urut fatwa atau semua fatwa berdasarkan tema fatwa. Anda dapat mengunduh (download) baik fatwa tertentu atau semua fatwa yang disediakan di blog ini. Selamat mengunduh, semoga bermangaat.

No Ragam Akhlak Tautan
1 Akhlak Baik| Akhlak Terpuji | Akhlak Mahmudah | Akhlak Karimah Lihat
2 Akhlak Buruk | Akhlak Tercela | Akhlak Madzmumah Lihat

Akhlak Terpuji (Mahmudah)


Pengantar

Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Keuangan Syariah, Ekonomi Syariah dan Bisnis Syariah. Ragam fatwa tersebut dikeluarkan oleh DSN MUI dalam rentang waktu antara tahun 2000 hingga 2023. Penerbitan fatwa didasarkan atas permintaan lembaga keuangan syariah tertentu, pengamatan fenomena sosial ekonomi tertentu atau respon DSN MUI terhadap kasus-kasus tertentu yang terjadi di masyarakat.


Akhlak Terpuji

Himpunan Fatwa tersebut tersaji dalam blog ini, baik berupa semua fatwa berdasarkan nomor urut fatwa atau semua fatwa berdasarkan tema fatwa. Anda dapat mengunduh (download) baik fatwa tertentu atau semua fatwa yang disediakan di blog ini. Selamat mengunduh, semoga bermangaat.

No Jenis Akhlak Tautan
1 Sabar Lihat
2 Qona'ah Lihat
3 Sabar Lihat
4 Syukur Lihat
5 Ikhlas Lihat
6 Hijrah Lihat
7 Istikamah Lihat
8 Khauf dan Raja' Lihat
9 Santun (Mudarah) Lihat
10 Empati Lihat
11 Malu {haya'} Lihat
12 Legowo Lihat
13 Tasamuh Lihat
14 Taubat Lihat
15 Tawakal Lihat
16 Jaga Hubungan Baik Lihat
17 Tidak Meremehkan Orang Lihat
18 Bersangka Baik Lihat
19 Pemurah Lihat
20 Pemaaf Lihat
21 Menepati Janji Lihat
22 Rendah Hati Lihat
23 Gembira dan Sedih Lihat
24 Motivasi vs Provokasi Lihat
25 Semangat vs Malas Lihat
26 Sabar Lihat
27 Jabat Tangan (Mushafahah) Lihat
28 Niat Baik Lihat
29 Juru Damai (Muslih) Lihat
30 Prioritas Lihat
31 Mendahulukan Kanan (Tayammun) Lihat
32 Pengingat (Munabbih atau Mudzakkir) Lihat

Mau lihat Ragam Akhlak yang lain, klik tautan (link) ini.


Akhlak Tercela (Madzmumah)


Pengantar

Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Keuangan Syariah, Ekonomi Syariah dan Bisnis Syariah. Ragam fatwa tersebut dikeluarkan oleh DSN MUI dalam rentang waktu antara tahun 2000 hingga 2023. Penerbitan fatwa didasarkan atas permintaan lembaga keuangan syariah tertentu, pengamatan fenomena sosial ekonomi tertentu atau respon DSN MUI terhadap kasus-kasus tertentu yang terjadi di masyarakat.


Akhlak Tercela

Himpunan Fatwa tersebut tersaji dalam blog ini, baik berupa semua fatwa berdasarkan nomor urut fatwa atau semua fatwa berdasarkan tema fatwa. Anda dapat mengunduh (download) baik fatwa tertentu atau semua fatwa yang disediakan di blog ini. Selamat mengunduh, semoga bermangaat.

No Jenis Akhlak Tautan
1 Ghill Lihat
2 Ghibah (Pengumpat) Lihat
3 Su'udzon Lihat
4 Tajassus Lihat
5 Tamak dan Bakhil Lihat
6 Hasud (dengki) Lihat
7 Takabur (Sombong) Lihat
8 Munafik Lihat
9 Fasik Lihat
10 Riya Lihat
11 Menyesal (Kecewa) Lihat
12 Musyrik Lihat
13 Murtad Lihat
14 Pemarah Lihat
15 Berbuat Aniaya (Dzalim) Lihat
16 Iri Hati Lihat
17 Boros Lihat
18 Berkata tidak Bermanfaat Lihat
19 Ujub Lihat
20 Dunia Akhirat tidak Seimbang Lihat
21 Dusta (Bohong) Lihat
22 Penakut Lihat
23 Berkata Kotor Lihat
24 Bermuka Masam (cemberut) Lihat
25 Adu domba (Namimah) Lihat
26 Lalai Lihat
27 Ghasab Lihat
28 Lihat
29 Lihat
30 Lihat

Mau lihat Ragam Akhlak yang lain, klik tautan (link) ini.


    Tegal | Hari ini