Akhlak Terpuji : Qona'ah (Menerima dan Merasa Cukup)




Pengantar

Berpasangan merupakan sunnatullah yang niscaya dalam kehidupan manusia. Laki-laki perempuan, jantan betina, hitam putih, baik buruk, kanan kiri, dan lain sebagainya. Anggota tubuh, utamanya tangan, adalah bagian tubuh yang paling terbiasa melakukan aktivitas manusia. Meskipun anggota tubuh yang lain pun tidak kalah sibuknya, sesibuk tangan dalam beraktivitas. Mendahulukan kanan mencitrakan kebaikan dan untuk hal-hal yang baik. Sedangkan kiri mencitrakan keburukan dan untuk hal-hal yang buruk pula. Meskipun ada yang terlahir dengan terbiasa melakukan dengan anggota tubuh bagian kiri. Istilah ini biasa disebut "kidal" atau kiri dari lahir. Kanan dan kiri pun mencerminkan etika seseorang dalam beraktivitas. Dalam ranah agama pun menjadi persoalan yang sangat diperhatikan hingga patut diberi balasan berupa pahala atau dosa.


QS. Hud (11) : 6

“Tidak satu pun hewan yang bergerak di atas bumi melainkan dijamin rezekinya oleh Allah. Dia mengetahui tempat kediamannya dan tempat penyimpanannya.350) Semua (tertulis) dalam Kitab yang nyata (Lauhulmahfuz).”. (cek ayat)


Catatan Kaki
350) Menurut sebagian mufasir, yang dimaksud dengan tempat kediaman adalah dunia dan tempat penyimpanan adalah akhirat. Menurut mufasir lain, maksud tempat kediaman adalah rahim dan tempat penyimpanan adalah tulang sulbi.


Hadis Shahih Bukhari

“Nabi SAW. sangat menyukai untuk memulai dengan kanan semampunya dalam dalam semua urusannya, termasuk dalam bersuci, menyisir rambut dan mengenakan sandal.”


Hadis Shahih Muslim
(Kasus Sahabat sedang makan)

“Seorang laki-laki makan di hadapan Rasulullah SAW, dengan tangan kirinya. Rasulullah SAW berkata, “Makanlah dengan tangan kananmu.” Orang tersebut berkata, “Saya tidak bisa.” Rasulullah SAW berkata lagi, “kamu bisa.” Tidak ada yang menghalanginya kecuali kesombongan. Lalu Rawi berkata, bahwa dia (orang tersebut) tidak mengangkatnya ke mulutnya”.


Teguran nabi kepada sahabat yang makan dengan tangan kiri itu adalah tanda bahwa nabi saw tidak setuju dengan perbuatannya, ia mencari alasan agar ia tidak menggunakan tangan kanan saat ia mengkonsumsi makan dan minum yaitu dengan ucapan; “Saya tidak bisa menggunakan tangan kanan saya”, Rasul saw menganjurkan orang itu menggunakan tangan kanan yaitu karena seseorang itu hendaknya mengkhususkan hal hal yang mulia itu menggunakan tangan kanan. Penggunaan tangan kanan ini adalah perihal akan terus berlanjut hingga hari kiamat tiba, nantinya semua hal-hal baik diterima oleh tangan kanan.


QS. al-Hāqqah (69) : 19

“Adapun orang yang diberi catatan amalnya di tangan kanannya, dia berkata (kepada orang-orang di sekelilingnya), Ambillah (dan) bacalah kitabku (ini)”. (cek ayat)


Hadis Anas bin Malik ra. dalam Kitab al-Mustadrak fi Shahihain li al-Hakim
(Hadis tentang masuk masjid dengan kaki kanan)

"Termasuk dalam perkara sunnah adalah jika engkau masuk masjid, maka engkau mendahulukan kaki kanan, dan jika engkau keluar masjid, maka engkau mendahulukan kaki kiri."


Mau lihat Ragam Akhlak Terpuji yang lain, klik tautan (link) ini.


Akhlak Tercela : Ghasab




Pengantar

Berpasangan merupakan sunnatullah yang niscaya dalam kehidupan manusia. Laki-laki perempuan, jantan betina, hitam putih, baik buruk, kanan kiri, dan lain sebagainya. Anggota tubuh, utamanya tangan, adalah bagian tubuh yang paling terbiasa melakukan aktivitas manusia. Meskipun anggota tubuh yang lain pun tidak kalah sibuknya, sesibuk tangan dalam beraktivitas. Mendahulukan kanan mencitrakan kebaikan dan untuk hal-hal yang baik. Sedangkan kiri mencitrakan keburukan dan untuk hal-hal yang buruk pula. Meskipun ada yang terlahir dengan terbiasa melakukan dengan anggota tubuh bagian kiri. Istilah ini biasa disebut "kidal" atau kiri dari lahir. Kanan dan kiri pun mencerminkan etika seseorang dalam beraktivitas. Dalam ranah agama pun menjadi persoalan yang sangat diperhatikan hingga patut diberi balasan berupa pahala atau dosa.


QS. al-Baqarah (2) : 188

“Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui." (cek ayat)


QS. al-Nisa' (4) : 29

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (cek ayat)


Kitab al-Mu’jam al-Kubrā li al-Ṭabrānī
(Juz 15, halaman 395)

“Barang siapa ghasab tanah milik seseorang dengan cara zalim, maka ia akan bertemu dengan Allah dalam keadaan Allah marah terhadap dirinya.”


Kitab Saḥīḥ Bukhārī
(Juz 10, halaman 471)

“Barang siapa mengambil sejengkal tanah (milik orang lain) secara dzalim, maka Allah akan menimpakan padanya tujuh lapis bumi pada hari kiamat.”


Kitab Saḥīḥ Muslim
(Juz 8, halaman 324)

“Barang siapa memotong sejengkal tanah secara dzalim, maka Allah akan menimpakan padanya tujuh lapis bumi pada hari kiamat.”


Kitab Saḥīḥ Muslim
(Juz 8, halaman 327)

“Barang siapa mengambil sejengkal tanah (milik orang lain) secara dzalim, maka Allah akan menimpakan padanya tujuh lapis bumi pada hari kiamat.”


Kitab Saḥīḥ Muslim
(Juz 8, halaman 328)

“Seseorang yang tidak berhak (bukan pemilik) tidak boleh mengambil sejengkal tanah (milik orang lain), kecuali (jika tidak ingin) Allah akan menimpakan padanya tujuh lapis bumi pada hari kiamat.”


Cara memperoleh Hak Milik

  1. Menguasai harta tak bertuan (ihraz al-mubahat)
  2. Waris (al-khalafiyah)
  3. Pemilik harta yang berkembang biak (al-tawallud min al-mamluk)
  4. Perjanjian atau akad (al-'aqd)
  5. Penemuan atau kreasi (al-ijad)

Ghasab termasuk yang dilarang

Ghasab berbeda dengan mencuri, meskipun keduanya sama-sama mengambil barang milik orang lain. Mencuri dilakukan secara sembunyi-sembunyi, sedangkan ghasab dilakukan terang-terangan dan memaksa. Contoh umum yang terjadi adalah mengambil sandal orang lain di tempat publik secara terang terangan. Perilaku ghasab ini juga bisa menimbulkan perilaku dengan istilah baru, yaitu "ghasab paralel", artinya ketika seseorang memiliki barang dan barangnya hilang karena dighasab orang lain, dan orang yang kehilangan barang, mengambil lagi barang milik orang lain, demikian seterusnya, sebagai pengganti barangnya yang hilang. Apakah ini haram, jawabannya adalah sama saja, haram juga.


Kemerdekaan dan Ghasab

  1. Setiap orang bebas meletakkan sandalnya di sepanjang teras masjid
  2. Setiap orang merasa aman meletakkan sandalnya di sepanjang teras masjid dari orang lain yang ingain mengambilnya
  3. Keamanan barangnya tersebut berdampak pada kekhusukan shalat seseorang karena tidak terpikir sandalnya akan hilang
  4. Pada prinsipnya, setiap orang bebas dan merdeka untuk menggunakan barang publik sesuai dengan peruntukannya

Mau lihat Ragam Akhlak Tercela yang lain, klik tautan (link) ini.


Akhlak Terpuji : Qona'ah (Menerima dan Merasa Cukup)




Pengantar

Berpasangan merupakan sunnatullah yang niscaya dalam kehidupan manusia. Laki-laki perempuan, jantan betina, hitam putih, baik buruk, kanan kiri, dan lain sebagainya. Anggota tubuh, utamanya tangan, adalah bagian tubuh yang paling terbiasa melakukan aktivitas manusia. Meskipun anggota tubuh yang lain pun tidak kalah sibuknya, sesibuk tangan dalam beraktivitas. Mendahulukan kanan mencitrakan kebaikan dan untuk hal-hal yang baik. Sedangkan kiri mencitrakan keburukan dan untuk hal-hal yang buruk pula. Meskipun ada yang terlahir dengan terbiasa melakukan dengan anggota tubuh bagian kiri. Istilah ini biasa disebut "kidal" atau kiri dari lahir. Kanan dan kiri pun mencerminkan etika seseorang dalam beraktivitas. Dalam ranah agama pun menjadi persoalan yang sangat diperhatikan hingga patut diberi balasan berupa pahala atau dosa.


Hadis Shahih Bukhari

“Nabi SAW. sangat menyukai untuk memulai dengan kanan dalam mengenakan sandal, menyisir rambut, bersuci dan dalam semua urusan yang penting” (Muttafaq ‘alaih).


Hadis Shahih Bukhari

“Nabi SAW. sangat menyukai untuk memulai dengan kanan semampunya dalam dalam semua urusannya, termasuk dalam bersuci, menyisir rambut dan mengenakan sandal.”


Hadis Shahih Muslim
(Kasus Sahabat sedang makan)

“Seorang laki-laki makan di hadapan Rasulullah SAW, dengan tangan kirinya. Rasulullah SAW berkata, “Makanlah dengan tangan kananmu.” Orang tersebut berkata, “Saya tidak bisa.” Rasulullah SAW berkata lagi, “kamu bisa.” Tidak ada yang menghalanginya kecuali kesombongan. Lalu Rawi berkata, bahwa dia (orang tersebut) tidak mengangkatnya ke mulutnya”.


Teguran nabi kepada sahabat yang makan dengan tangan kiri itu adalah tanda bahwa nabi saw tidak setuju dengan perbuatannya, ia mencari alasan agar ia tidak menggunakan tangan kanan saat ia mengkonsumsi makan dan minum yaitu dengan ucapan; “Saya tidak bisa menggunakan tangan kanan saya”, Rasul saw menganjurkan orang itu menggunakan tangan kanan yaitu karena seseorang itu hendaknya mengkhususkan hal hal yang mulia itu menggunakan tangan kanan. Penggunaan tangan kanan ini adalah perihal akan terus berlanjut hingga hari kiamat tiba, nantinya semua hal-hal baik diterima oleh tangan kanan.


QS. al-Hāqqah (69) : 19

“Adapun orang yang diberi catatan amalnya di tangan kanannya, dia berkata (kepada orang-orang di sekelilingnya), Ambillah (dan) bacalah kitabku (ini)”. (cek ayat)


Hadis Anas bin Malik ra. dalam Kitab al-Mustadrak fi Shahihain li al-Hakim
(Hadis tentang masuk masjid dengan kaki kanan)

"Termasuk dalam perkara sunnah adalah jika engkau masuk masjid, maka engkau mendahulukan kaki kanan, dan jika engkau keluar masjid, maka engkau mendahulukan kaki kiri."


Mau lihat Ragam Akhlak Terpuji yang lain, klik tautan (link) ini.


Akhlak Tercela : Ghill




Pengantar

Berpasangan merupakan sunnatullah yang niscaya dalam kehidupan manusia. Laki-laki perempuan, jantan betina, hitam putih, baik buruk, kanan kiri, dan lain sebagainya. Anggota tubuh, utamanya tangan, adalah bagian tubuh yang paling terbiasa melakukan aktivitas manusia. Meskipun anggota tubuh yang lain pun tidak kalah sibuknya, sesibuk tangan dalam beraktivitas. Mendahulukan kanan mencitrakan kebaikan dan untuk hal-hal yang baik. Sedangkan kiri mencitrakan keburukan dan untuk hal-hal yang buruk pula. Meskipun ada yang terlahir dengan terbiasa melakukan dengan anggota tubuh bagian kiri. Istilah ini biasa disebut "kidal" atau kiri dari lahir. Kanan dan kiri pun mencerminkan etika seseorang dalam beraktivitas. Dalam ranah agama pun menjadi persoalan yang sangat diperhatikan hingga patut diberi balasan berupa pahala atau dosa.


QS. al-Baqarah (2) : 188

“Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui." (cek ayat)


QS. al-Nisa' (4) : 29

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (cek ayat)


Kitab al-Mu’jam al-Kubrā li al-Ṭabrānī
(Juz 15, halaman 395)

“Barang siapa ghasab tanah milik seseorang dengan cara zalim, maka ia akan bertemu dengan Allah dalam keadaan Allah marah terhadap dirinya.”


Kitab Saḥīḥ Bukhārī
(Juz 10, halaman 471)

“Barang siapa mengambil sejengkal tanah (milik orang lain) secara dzalim, maka Allah akan menimpakan padanya tujuh lapis bumi pada hari kiamat.”


Kitab Saḥīḥ Muslim
(Juz 8, halaman 324)

“Barang siapa memotong sejengkal tanah secara dzalim, maka Allah akan menimpakan padanya tujuh lapis bumi pada hari kiamat.”


Kitab Saḥīḥ Muslim
(Juz 8, halaman 327)

“Barang siapa mengambil sejengkal tanah (milik orang lain) secara dzalim, maka Allah akan menimpakan padanya tujuh lapis bumi pada hari kiamat.”


Kitab Saḥīḥ Muslim
(Juz 8, halaman 328)

“Seseorang yang tidak berhak (bukan pemilik) tidak boleh mengambil sejengkal tanah (milik orang lain), kecuali (jika tidak ingin) Allah akan menimpakan padanya tujuh lapis bumi pada hari kiamat.”


Cara memperoleh Hak Milik

  1. Menguasai harta tak bertuan (ihraz al-mubahat)
  2. Waris (al-khalafiyah)
  3. Pemilik harta yang berkembang biak (al-tawallud min al-mamluk)
  4. Perjanjian atau akad (al-'aqd)
  5. Penemuan atau kreasi (al-ijad)

Ghasab termasuk yang dilarang

Ghasab berbeda dengan mencuri, meskipun keduanya sama-sama mengambil barang milik orang lain. Mencuri dilakukan secara sembunyi-sembunyi, sedangkan ghasab dilakukan terang-terangan dan memaksa. Contoh umum yang terjadi adalah mengambil sandal orang lain di tempat publik secara terang terangan. Perilaku ghasab ini juga bisa menimbulkan perilaku dengan istilah baru, yaitu "ghasab paralel", artinya ketika seseorang memiliki barang dan barangnya hilang karena dighasab orang lain, dan orang yang kehilangan barang, mengambil lagi barang milik orang lain, demikian seterusnya, sebagai pengganti barangnya yang hilang. Apakah ini haram, jawabannya adalah sama saja, haram juga.


Kemerdekaan dan Ghasab

  1. Setiap orang bebas meletakkan sandalnya di sepanjang teras masjid
  2. Setiap orang merasa aman meletakkan sandalnya di sepanjang teras masjid dari orang lain yang ingain mengambilnya
  3. Keamanan barangnya tersebut berdampak pada kekhusukan shalat seseorang karena tidak terpikir sandalnya akan hilang
  4. Pada prinsipnya, setiap orang bebas dan merdeka untuk menggunakan barang publik sesuai dengan peruntukannya

Mau lihat Ragam Akhlak Tercela yang lain, klik tautan (link) ini.


Akhlak Terpuji : Sabar




Pengantar

Berpasangan merupakan sunnatullah yang niscaya dalam kehidupan manusia. Laki-laki perempuan, jantan betina, hitam putih, baik buruk, kanan kiri, dan lain sebagainya. Anggota tubuh, utamanya tangan, adalah bagian tubuh yang paling terbiasa melakukan aktivitas manusia. Meskipun anggota tubuh yang lain pun tidak kalah sibuknya, sesibuk tangan dalam beraktivitas. Mendahulukan kanan mencitrakan kebaikan dan untuk hal-hal yang baik. Sedangkan kiri mencitrakan keburukan dan untuk hal-hal yang buruk pula. Meskipun ada yang terlahir dengan terbiasa melakukan dengan anggota tubuh bagian kiri. Istilah ini biasa disebut "kidal" atau kiri dari lahir. Kanan dan kiri pun mencerminkan etika seseorang dalam beraktivitas. Dalam ranah agama pun menjadi persoalan yang sangat diperhatikan hingga patut diberi balasan berupa pahala atau dosa.


Hadis Shahih Bukhari

“Nabi SAW. sangat menyukai untuk memulai dengan kanan dalam mengenakan sandal, menyisir rambut, bersuci dan dalam semua urusan yang penting” (Muttafaq ‘alaih).


Hadis Shahih Bukhari

“Nabi SAW. sangat menyukai untuk memulai dengan kanan semampunya dalam dalam semua urusannya, termasuk dalam bersuci, menyisir rambut dan mengenakan sandal.”


Hadis Shahih Muslim
(Kasus Sahabat sedang makan)

“Seorang laki-laki makan di hadapan Rasulullah SAW, dengan tangan kirinya. Rasulullah SAW berkata, “Makanlah dengan tangan kananmu.” Orang tersebut berkata, “Saya tidak bisa.” Rasulullah SAW berkata lagi, “kamu bisa.” Tidak ada yang menghalanginya kecuali kesombongan. Lalu Rawi berkata, bahwa dia (orang tersebut) tidak mengangkatnya ke mulutnya”.


Teguran nabi kepada sahabat yang makan dengan tangan kiri itu adalah tanda bahwa nabi saw tidak setuju dengan perbuatannya, ia mencari alasan agar ia tidak menggunakan tangan kanan saat ia mengkonsumsi makan dan minum yaitu dengan ucapan; “Saya tidak bisa menggunakan tangan kanan saya”, Rasul saw menganjurkan orang itu menggunakan tangan kanan yaitu karena seseorang itu hendaknya mengkhususkan hal hal yang mulia itu menggunakan tangan kanan. Penggunaan tangan kanan ini adalah perihal akan terus berlanjut hingga hari kiamat tiba, nantinya semua hal-hal baik diterima oleh tangan kanan.


QS. al-Hāqqah (69) : 19

“Adapun orang yang diberi catatan amalnya di tangan kanannya, dia berkata (kepada orang-orang di sekelilingnya), Ambillah (dan) bacalah kitabku (ini)”. (cek ayat)


Hadis Anas bin Malik ra. dalam Kitab al-Mustadrak fi Shahihain li al-Hakim
(Hadis tentang masuk masjid dengan kaki kanan)

"Termasuk dalam perkara sunnah adalah jika engkau masuk masjid, maka engkau mendahulukan kaki kanan, dan jika engkau keluar masjid, maka engkau mendahulukan kaki kiri."


Mau lihat Ragam Akhlak Terpuji yang lain, klik tautan (link) ini.


Ragam Akhlak


Pengantar

Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Keuangan Syariah, Ekonomi Syariah dan Bisnis Syariah. Ragam fatwa tersebut dikeluarkan oleh DSN MUI dalam rentang waktu antara tahun 2000 hingga 2023. Penerbitan fatwa didasarkan atas permintaan lembaga keuangan syariah tertentu, pengamatan fenomena sosial ekonomi tertentu atau respon DSN MUI terhadap kasus-kasus tertentu yang terjadi di masyarakat.


Ragam Akhlak

Himpunan Fatwa tersebut tersaji dalam blog ini, baik berupa semua fatwa berdasarkan nomor urut fatwa atau semua fatwa berdasarkan tema fatwa. Anda dapat mengunduh (download) baik fatwa tertentu atau semua fatwa yang disediakan di blog ini. Selamat mengunduh, semoga bermangaat.

No Ragam Akhlak Tautan
1 Akhlak Baik| Akhlak Terpuji | Akhlak Mahmudah | Akhlak Karimah Lihat
2 Akhlak Buruk | Akhlak Tercela | Akhlak Madzmumah Lihat

Akhlak Terpuji (Mahmudah)


Pengantar

Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Keuangan Syariah, Ekonomi Syariah dan Bisnis Syariah. Ragam fatwa tersebut dikeluarkan oleh DSN MUI dalam rentang waktu antara tahun 2000 hingga 2023. Penerbitan fatwa didasarkan atas permintaan lembaga keuangan syariah tertentu, pengamatan fenomena sosial ekonomi tertentu atau respon DSN MUI terhadap kasus-kasus tertentu yang terjadi di masyarakat.


Akhlak Terpuji

Himpunan Fatwa tersebut tersaji dalam blog ini, baik berupa semua fatwa berdasarkan nomor urut fatwa atau semua fatwa berdasarkan tema fatwa. Anda dapat mengunduh (download) baik fatwa tertentu atau semua fatwa yang disediakan di blog ini. Selamat mengunduh, semoga bermangaat.

No Jenis Akhlak Tautan
1 Sabar Lihat
2 Qona'ah Lihat
3 Sabar Lihat
4 Syukur Lihat
5 Ikhlas Lihat
6 Hijrah Lihat
7 Istikamah Lihat
8 Khauf dan Raja' Lihat
9 Santun (Mudarah) Lihat
10 Empati Lihat
11 Malu {haya'} Lihat
12 Legowo Lihat
13 Tasamuh Lihat
14 Taubat Lihat
15 Tawakal Lihat
16 Jaga Hubungan Baik Lihat
17 Tidak Meremehkan Orang Lihat
18 Bersangka Baik Lihat
19 Pemurah Lihat
20 Pemaaf Lihat
21 Menepati Janji Lihat
22 Rendah Hati Lihat
23 Gembira dan Sedih Lihat
24 Motivasi vs Provokasi Lihat
25 Semangat vs Malas Lihat
26 Sabar Lihat
27 Jabat Tangan Lihat
28 Niat Baik Lihat
29 Pendamai (Muslih) Lihat
30 Prioritas Lihat
31 Mendahulukan Kanan Lihat

Mau lihat Ragam Akhlak yang lain, klik tautan (link) ini.


Akhlak Tercela (Madzmumah)


Pengantar

Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Keuangan Syariah, Ekonomi Syariah dan Bisnis Syariah. Ragam fatwa tersebut dikeluarkan oleh DSN MUI dalam rentang waktu antara tahun 2000 hingga 2023. Penerbitan fatwa didasarkan atas permintaan lembaga keuangan syariah tertentu, pengamatan fenomena sosial ekonomi tertentu atau respon DSN MUI terhadap kasus-kasus tertentu yang terjadi di masyarakat.


Akhlak Tercela

Himpunan Fatwa tersebut tersaji dalam blog ini, baik berupa semua fatwa berdasarkan nomor urut fatwa atau semua fatwa berdasarkan tema fatwa. Anda dapat mengunduh (download) baik fatwa tertentu atau semua fatwa yang disediakan di blog ini. Selamat mengunduh, semoga bermangaat.

No Jenis Akhlak Tautan
1 Ghill Lihat
2 Ghibah (Pengumpat) Lihat
3 Su'udzon Lihat
4 Tajassus Lihat
5 Tamak dan Bakhil Lihat
6 Hasud (dengki) Lihat
7 Takabur (Sombong) Lihat
8 Munafik Lihat
9 Fasik Lihat
10 Riya Lihat
11 Menyesal (Kecewa) Lihat
12 Musyrik Lihat
13 Murtad Lihat
14 Pemarah Lihat
15 Berbuat Aniaya (Dzalim) Lihat
16 Iri Hati Lihat
17 Boros Lihat
18 Berkata tidak Bermanfaat Lihat
19 Ujub Lihat
20 Dunia Akhirat tidak Seimbang Lihat
21 Dusta (Bohong) Lihat
22 Penakut Lihat
23 Berkata Kotor Lihat
24 Bermuka Masam (cemberut) Lihat
25 Adu domba (Namimah) Lihat
26 Lalai Lihat
27 Ghasab Lihat
28 Lihat
29 Lihat
30 Lihat

Mau lihat Ragam Akhlak yang lain, klik tautan (link) ini.


    Tegal | Hari ini